Ditetapkan Tersangka Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Ajukan Prapid

JawaPos.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Syukran Tanjung sedang dirundung masalah. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Kasus itu,  juga menyeret saudara kandungnya Amirsyah Tanjung.

Keduanya dilaporkan ke Polda Sumut, oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.  Kasus tersebut, terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Dimana, Syukran saat menjabat sebagai bupati diduga memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp 450 juta kepada pelapor.

Terkait kasus itu, kuasa hukum Syukran dan Amir angkat bicara. Salah satu kuasa hukumnya Agus Salim mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Menurut mereka, ada banyak kejanggalan dalam kasus itu. Penetapan tersangka oleh Polda Sumut dianggap tidak cukup bukti.

"Kejanggalan itu sudah terlihat sejak awal. Dimana Syukran juga sama sekali tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Hanya Amirsyah yang kabarnya mendapat surat panggilan pada 14 Mei 2018," kata Agus, Rabu (6/6).

"Syukran tidak pernah dapat surat panggilan.
Yang dapat surat panggilan itu, hanya Amirsyah, Karena dia masih di Batangtoru, jadi dia berkoordonasi dengan penyidik atas nama Enan Daulay, untuk mengatur ulang jadwal memberikan keterangan," imbuh Agus.

Setelah berkoordinasi, penyidik Polda kembali membuat panggilan pada 21 Mei 2018. Namun, pada tanggal 19 Mei beredar pemberitaan, kliennya sudah berstatus tersangka.

"Karena, Amirsyah Tanjung berhalangan juga. Sehingga dia memberikam kuasa kepada saya. Saya menanyakan status kepada penyidik apa status Amirsyah Tanjung. Penyidik bilang belum tersangka, masih sidik," katanya.

Amirsyah akhirnya datang sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, amirsyah juga membantah kalau dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang Rp 450 juta untuk pengadaan proyek infrastruktur seperti yang dituduhkan.

Agus mengatakan, saat itu penyidik hanya menunjukkan bukti slip setoran atas nama Umar Hasibuan. "Tidak ada kaitannya dengan klien kami," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Syukran dan Amir mendapat surat panggilan sebagai tersangka pada 4 Juni 2018.  Karena Amir sedang sakit, kuasa hukum meminta jadwal dimundurkan.

Tim kuasa hukum juga sudah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka. Mereka juga mempertanyakan, apakah Umar Hasibuan pernah diperiksa. Bahkan mereka meminta agar Polisi melakukan gelar perkara khusus.

"Kami sebagai tim kuasa hukum percaya Polda Sumut akan menyelesaikan kasus itu secara profesional dan proporsional. Yang dilakukan Kepolisian harus digelar perkara khusus. Karena itu ada aturannya,"

"Kami sedang membahas langkah hukum prapid atas penetapan teraangkanya," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja tidak mempermasalahkan prapid yang akan diajukan. "Itu adalah hak warga negara dan sudah diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/06/218384/ditetapkan-tersangka-penipuan-mantan-bupati-tapteng-ajukan-prapid

0 Response to "Ditetapkan Tersangka Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Ajukan Prapid"

Posting Komentar