JawaPos.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus empat pencuri yang kerap beroperasi selama Ramadan. Semua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
Keempat pelaku berasal dari Kabupaten Tuban dan Lamongan. Adalah RG, 25, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, dan HT, 27, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur (Jatim).
Sedangkan pelalu lainnya berinisial AD, 38, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan. Serta HTN, 34, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan, Jatim
"Keempat pelaku adalah residivis yang sudah malang melintang di wilayah Tuban," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada sejumlah media di Mapolres Tuban, Selasa (12/6).
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku asal Tuban mengintai korban dari jarak jauh. Begitu mendapat bidikan, mereka langsung melancarkan aksinya. "Pelaku membidik korban dalam posisi sendiri ataupun di tempat yang sepi. Saat ada kesempatan, mereka melancarkan aksinya," terang Nanang.
Sedangkan kedua pelaku dari Lamongan menyasar rumah kosong. Seperti yang terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. "Semua pelaku telah berhasil kami tangkap. Beserta barang bukti berupa handphone, laptop, sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya telah kami amankan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga membawa alat setrum dan senjata tajam untuk melukai korbannya. "Mereka tak segan melukai korbanya dengan menyetrum bahkan menodongkan pisau," terangnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal 12 tahun penjara.
(yud/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/12/219833/empat-residivis-pencuri-kembali-digulung
0 Response to "Empat Residivis Pencuri Kembali Digulung"
Posting Komentar