JawaPos.com - Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyangkut ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diberhentikan. Hal tersebut ditegaskan dengan surat pemberhentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan kepolisian beberapa waktu lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol M Iriawan mengatakan hal tersebut merupakan sudah keputusan. Namun dirinya enggan berkomentar lebih.
"Saya sudah bukan Kapolda Metro Jaya lagi, tidak ada pertimbangan atau itu ada ketentuannya. Jadi sudah keputusan," kata Iriawan usai melaksanakan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat di Pos Pengamanan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (20/6).
Sebagaimana diketahui, pria yang kerap disapa Iwan Bule sempat menangani kasus Habib Rizieq saat menjabat sebagai Kapolda Mentro Jaya. Namun kasus dugaan chat pornografi tersebut ditutup.
Kasus yang menyeret Habib Rizieq tersebut ramai diperbincangkan di kalangan pemerintahan maupun khalayak. Ada pihak yang membenarkan adapun yang tidak menganggap kasus tersebut benar adanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Firza Husein terkait dugaan penyebaran chat dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017 lalu. Tak hanya Firza Husein, polisi pun menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq.
(ona/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/20/221448/kasus-chat-rizieq-sp3-kata-kata-irit-mantan-kapolda-metro-jaya
0 Response to "Kasus Chat Rizieq SP3, Kata-kata Irit Mantan Kapolda Metro Jaya"
Posting Komentar