JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara berangsur menerapkan aturan penerbangan balon udara oleh masyarakat di berbagai daerah. Tujuannya agar aktivitas tersebut lebih terkontrol dan menekan timbulnya ancaman keselamatan bagi pesawat terbang.
"Awal ini, kami memberi panduan bagaimana menerbangkan balon udara secara terkontrol. Di luar (negeri) itu mereka terkontrol semua. Ini yang kami inginkan aplikasikan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, Rabu (20/6).
Pembinaan awal telah dilakukan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/6) lalu . Di sana, kebetulan ada tradisi menerbangkan balon udara setiap selesai bulan Ramadan.
Pembinaan akan merembet ke daerah-daerah lain yang juga memiliki tradisi menerbangkan balon udara. "Kebetulan adanya di Jawa. Kemarin di Wonosobo. Kemudian ada juga Temanggung, Pekalongan. Kemudian baru-baru ini ada di Ponorogo," katanya.
Penerbangan balon udara memang sudah ada sejak lama. Namun seiring waktu, keberadaannya semakin membahayakan. Karena balon udara masuk ke rute penerbangan pesawat dengan ketinggian mencapai 10 kilometer di atas permukaan tanah atau hingga 33.000 FT.
Dalam aturan yang disosialisasikan, ketinggian balon udara yang diterbangkan tak boleh lebih dari 150 meter di atas permukaan tanah. Serta harus diikat agar bisa terkontrol. "Jadi tidak terbang bebas di angkasa, kami pesta sama-sama. Kalau liar kan tidak bisa dilihat," tuturnya.
General Manager (GM) AirNav Cabang Jogjakarta Nono Sunaryadi menambahkan, tercatat ada 100 laporan mengenai balon udara yang membahayakan pesawat selama periode 14-19 Juni 2018. Terbanyak pada 17 Juni, yaitu mencapai 74 laporan.
Balon udara itu terbang sampai 34.000 FT. Sementara pesawat hanya antara 24.500 sampai 30.000 FT. "Pesawat kecepatannya 800 kilometer per jam, tidak bisa ngepot-ngepot (menghindari) seperti kendaraan," tutur Nono.
Ketika balon udara masuk ke mesin atau tersangkut di ekornya, akan sangat membahayakan pesawat. Bahkan, pesawat bisa sampai terbakar dan jatuh. "Belum lagi jatuhnya nanti di mana, kalau ke permukiman?" cetus Nono.
(dho/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/20/221431/kemenhub-bina-warga-soal-balon-udara
0 Response to "Kemenhub Bina Warga Soal Balon Udara"
Posting Komentar