
JawaPos.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto diminta menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Sebagai saksi, Danny harus datang memenuhi panggilan penyidik.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, semua warga negara Indonoesia sama dihadapan hukum. Meski menjabat Wali Kota Makassar, Danny Pomanto harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik kepolisian.
“Kedudukan semua orang sama di dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum,” kata Poengky dalam keterangannya, Selasa (19/6).
Poengky menegaskan, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, wajib hadir memenuhi panggilan peyidik. Menurutnya, sebagai saksi dalam hukum pidana, dia wajib hadir dalam pemeriksaan penyidik.
Dia menambahkan, kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan selama dua kali berturut-turut. Ketiga kalinya bisa langsung penjemputan paksa.
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, polisi dapat melakukan panggil paksa,” jelas dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Selatan dapat memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto jika tak memenuhi pemanggilan kedua. Danny bakal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan di SKPD dan kecamatan.
Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, Danny sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama, Senin (4/6) lalu. Pada pemeriksaan pertama Danny minta dijadwal ulang.
"Ya akan kita panggil kembali,” kata Yudhiawan kepada wartawan, Minggu (10/6). Menurut dia, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Danny Pomanto kemungkinan setelah Idulfitri. Dia akan ditanya seputar dugaan pemotongan dana sosialisasi sebesar 30 persen di tingkat kecamatan.
“Ya setelah lebaran, ini panggilan kedua. Laporannya baru dugaan ya, karena nilainya ini belum dihitung berapa saja kerugian. Dan menurut dugaan laporan ini hampir semua kecamatan,” ujarnya.
Dia berharap pihaknya tidak perlu sampai menggunakan upaya paksa terhadap orang nomor satu di ibu kota Sulawesi Selatan itu. Karenannya, Yudhiawan berhadap Danny hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. “Kalau memang tidak mau datang lagi, kita bakal jemput paksa nanti,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pengacara Danny Pomanto, Ahmad Riyanto mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan karena harus mengikuti pelantikan kembali sebagai Wali Kota Makassar setelah masa cuti.
"Kami datang ke Polda dengan membawa surat ke penyidik berupa permintaan penjadwalan kembali pemeriksaan, karena Pak Danny betul-betul tidak bisa hadir lantara acara pelantikan disusul kegiatan kedinasan lainnya. Jadi, Pak Danny bukannya sengaja karena mau mangkir,” kata Riyanto.
(yuz/jpg/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/19/221203/kompolnas-minta-danny-pomanto-penuhi-panggilan-penyidik
0 Response to "Kompolnas Minta Danny Pomanto Penuhi Panggilan Penyidik"
Posting Komentar