JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memanjakan warga ibu kota dalam rangka HUT DKI yang ke-491. Beberapa layanan diberikan cuma-cuma, bahkan hingga tiket masuk sejumlah tempat wisata.
Salah satu layanan yang diberikan, yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, denda pembayaran pajak kendaraan bermotor ditiadakan mulai 22 Juni-21 Juli 2018.
"Kalau anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," ujar Anies di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

Sementara itu, Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Hayatina mengaku kebijakan tersebut bukan pertama kali dilakukan. Setiap tahun, pihaknya menerapkan penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan HUT DKI dan perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Menurutnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan dilakukan hingga 17 Agustus 2018. Untuk itu, warga Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diharapkan segera melakukan pembayaran.
"Kan ada yang nunggak sampai tiga tahun atau empat tahun bisa memanfaatkan layanan ini," kata Hayatina saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov DKI menggratiskan biaya masuk Taman Impian Jaya Ancol. Pihak Ancol menyelenggarakan hiburan rakyat berupa Jakarta Carnaval 2018 yang rencananya baru akan dilaksanakan pada 8 Juli mendatang.
(yes/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/27/223300/masih-rayakan-hut-dki-anies-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor
0 Response to "Masih Rayakan HUT DKI, Anies Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar