JawaPos.com - Sumiati, 40, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sumarni, 43, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, kedua perempuan tersebut terjerat kasus penjualan anak di bawah umur.
Seperti yang pernah diberitakan JawaPos.com, dua gadis di bawah umur dipekerjakan di Papua sebagai pemandu lagu. Korban berinisial S dan N itu juga diminta untuk melayani laki-laki hidung belang.
Usai penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua perempuan yang menyalurkan gadis itu ke Papua. Peran keduanya berbeda. Sumarmi merupakan orang yang menyalurkan S dan N ke Papua. Bisa dibilang, ia adalah perekrut.
Perempuan yang sehari-hari berdagang rujak ini berkenalan dengan N dan menawarkan pekerjaan di salah satu rumah karaoke yang ada di Papua. Rumah karaoke ini milik Sumiati.
Kepada JawaPos.com, Sumiati bercerita, dia mengenal N karena gadis itu membutuhkan pekerjaan. Sumiati pun berniat membantu dan menghubungkan dengan Sumarmi.
"Saya nggak maksa, dia bilang butuh kerja. Saya bantu carikan. Dia malah bawa temannya," beber Sumiati, Jumat (1/6).
Sumiati kemudian menghubungi Sumarmi. Keduanya saling kenal karena pernah menjadi tetangga di Sumbermanjing Wetan.
Kepada Sumarmi, Sumiati cerita soal gadis belia yang berminat bekerja sebagai pemandu lagu. Akhirnya, Januari 2018 kedua gadis belia ini dijemput oleh Sumarmi.
Atas jasa Sumiati mendapatkan tenaga kerja yang masih belia, dia mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Sementara itu, N dan S dijemput Sumarmi ke Kabupaten Malang dan dibawa ke Papua.
Sumarmi menolak disebut menjual anak di bawah umur dan menjadikan pekerja seks komersial (PSK). Selama bekerja di Papua, kedua gadis itu, menurut pengakuan pemilik karaoke tersebut, juga diberi gaji sesuai dengan perjanjian. Yakni, Rp 70 ribu per jam.
Menurutnya, jika dia berniat menjual N dan S dan kedua gadis itu merasa terancam, seharusnya bisa kabur saat perjalanan menuju Papua. Namun, lanjut Sumarmi, di Pasar Lawang, N sempat minta beli sandal dan diantarkan oleh ibu berambut panjang itu.
"Kalau mereka niat kabur bisa saja ketika di Pasar Lawang. Tapi nyatanya bekerja sampai sebulan di Papua," katanya.
Tuduhan penjualan itu, menurut Sumarmi muncul ketika kedua gadis belia tersebut meminta gaji yang belum dibayarkan oleh pengelola karaoke. Namun, ibu dua anak itu menjanjikan akan mencoba bernegosiasi kepada pemilik karaoke untuk membayarkan gaji kedua belia tersebut. Sumarmi berjanji akan menyelesaikan urusan gaji bulan Mei, usai anak sulungnya wisuda sekolah.
"Sebelumnya memang saya yang punya tempat karaoke itu. Tapi kemudian saya sewakan ke orang lain. Saya janji ke kedua gadis itu akan menyelesaikan bulan Mei. Mereka nggak sabar dan malah bilang ke polisi saya jual," katanya dengan wajah menunduk.
Kini meskipun keduanya mengaku tidak mengaku melakukan penjualan anak di bawah umur, namun mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan, keduanya dijerat dengan UU soal Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). "Ancaman hukuman 15 tahun," katanya.
(tik/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/01/217103/penjual-rujak-di-malang-dituduh-jual-2-gadis-belia-ke-papua
0 Response to "Penjual Rujak di Malang Dituduh Jual 2 Gadis Belia ke Papua"
Posting Komentar