Terbangkan Balon Udara Terancam 2 Tahun Penjara

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas warga yang menerbangkan balon udara. Pasalnya, hal tersebut bisa membahayakan penerbangan. Termasuk terhadap keselamatan penumpang pesawat.

Lebih parahnya, keberadaan balon udara tersebut bisa mengganggu jalur penerbangan internasional. Bahkan, balon udara mempertaruhkan nama Indonesia di kancah dunia.

"Balon udara itu sampai 10 kilometer dari muka laut. Kalau jalur internasional komplain, apa tidak runyam Indonesia," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di sela inspeksi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Sabtu (16/6).

Maka dari itu, Kemenhub akan mengambil tindakan tegas jika nantinya mendapati ada warga yang masih nekat menerbangkan balon udara. Tindakan tegas tersebut mengacu pada pasal 441 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa yang membahayakan penerbangan atau menerbangkan pesawat, diancam dengan pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. "Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu ancamannya. Kami akan proses sesuai dengan Undang-undang," tegasnya.

Agus menampik jika menerbangkan balon udara sebagai sebuah tradisi. Menurutnya, tidak ada tradisi yang bisa membahayakan orang lain. Mengingat balon udara tersebut berisi gas. Jika nantinya balon udara ditabrak pesawat yang melintas, akan sangat berbahaya. Bahkan pesawat bisa meledak akibat insiden tersebut.

Agus menekankan, keselamatan penerbangan menjadi bagian yang sangat penting. Maka dari itu, Kemenhub mengajak seluruh stakeholder penerbangan, baik regulator, operator, maskapai dan bandara, untuk mengedepankan keselamatan.

"Dari laporan yang kami terima, reportnya ada 70-an balon. Lokasinya di wilayah Ponorogo, Wonogiri, Wonosobo. Maka kami imbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara," tandasnya.

Imbauan yang sama juga disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. Kapolda meminta warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Jika nantinya ada yang masih nekat menerbangkan balon udara, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kalau mau menerbangkan sebaiknya diikat agar tidak mengganggu penerbangan," imbau Condro.

(apl/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/16/220716/terbangkan-balon-udara-terancam-2-tahun-penjara

Related Posts :

0 Response to "Terbangkan Balon Udara Terancam 2 Tahun Penjara"

Posting Komentar