JawaPos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah menganggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Totalnya mencapai Rp 64 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR tahun ini dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Tetapi juga termasuk tunjangan beras, kinerja dan lain sebagainya.
Karena itu, Pemprov Sumsel telah melakukan perhitungan dan didapatkan anga Rp 64 miliar. Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel.
“Dana ini sama besarannya dengan gaji yang dibayarkan setiap bulannya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Ahmad Muchlis saat dihubungi JawaPos.com, Senin (4/6).
Pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk gaji ke-13 baru dicairkan bersamaan gaji pada Juli mendatang. Hal ini dikarenakan sesuai dengan imbauan Menteri Keuangan bahwa ke-13 dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah di tahun ajaran baru. “Insya Allah keuangan tidak ada masalah. Karena saat ini kondisi keuangan relatif aman,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Palembang Hoyin Rizmu mengakui pihaknya sudah menerima aturan soal pembayaran THR yang bersumber dari APBD. Namun, phaknya masih akan menghitung terlebih dahulu besaran dana yang akan digunakan. “Kami akan rapatkan dahulu dengan TAPD untuk menentukan angka pembayaran THR. Dalam waktu dekat langsung kami cairkan,” tutupnya.
(lim/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/04/217745/thr-pns-sedot-apbd-sumsel-rp-64-miliar
0 Response to "THR PNS Sedot APBD Sumsel Rp 64 Miliar"
Posting Komentar