JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isinya tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menyambutnya dengan baik.
Bahkan sebelum adanya SE Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13. Pengalokasian dana yang dilakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menjadi tradisi setiap menjelang Lebaran.
“Kami sudah mengaggarkan setiap tahun di OPD. Kami sudah punya tradisi bahwa hari raya seperti ini disisihkan untuk gaji ke-13. Kami kan pernah jadi pegawai, kalau sudah menjelang begitu (Hara raya) kan bingung. Saya sebelum jadi gubernur kan lama jadi pegawai,” kata pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (6/5).
Kendati demikian, Pakde Karwo tidak merinci berapa total anggaran yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13. Yang jelas, pemberian THR dan gaji ke-13 bisa menelan anggaran cukup banyak. Untuk itu, pemberian satu kali gaji tidak menjadi ukuran. Karena harus disesuaikan dengan kemampuan dana yang ada.
“Itu bisa dirundingkan yang daerah. Kalau tidak bisa satu kali gaji, uangnya tidak ada bagaimana? Ya dibicarakan. Tapi tidak menjadi ukuran satu kali gaji. Kurang sedikit tidak apa-apa. Lebih sedikit tidak apa-apa,” terang Soekarwo.
Meskin tidak menyebut angka, Pakde Karwo menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak ada masalah terkait THR dan gaji ke-13. Sekalipun nanti pemberian THR tidak sesuai dengan satu kali gaji pokok.
“Anggaran bisa cukup, bisa lebih. Kami ini kan orang bukan mesin, harus sekian, pendekatannya tidak bisa mekanik. Kami pakai pendekatan kemanusian,” pungkas Pakde Karwo.
(mkd/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/05/218049/thr-pns-soekarwo-kurang-sedikit-tidak-apa-apa
0 Response to "THR PNS, Soekarwo: Kurang Sedikit Tidak Apa-apa"
Posting Komentar