JawaPos.com - Kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun membuka tabir di balik moda transportasi sektor penyeberangan. Transportasi penyeberangan menunjukkan tidak berfungsinya syahbandar sebagai penguasa pelabuhan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, tragedi KM Sinar Bangun merupakan gunung es tidak amannya sektor penyeberangan. Dia menilai, tidak berfungsinya syahbandar sebagai penguasa pelabuhan menjadi pemicu kecelakaan tersebut.
Syahbandar mengizinkan kapal dengan kapasitas 40 orang diisi 200-an orang. "Pemerintah wajib mengevaluasi total keberadaan syahbandar yang sangat mungkin ada patgulipat dengan pemilik kapal dan atau nakhoda. Syahbandar harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Tulus kemarin (21/6).
Menurut Tulus, patut diduga selama ini prosedur manifes penumpang tidak dijalankan sama sekali. Kalaupun ada, itu hanyalah manifes abal-abal. Padahal, manifes menjadi prasyarat untuk standar operasional sebuah kapal.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, Kemenhub tidak boleh lalai dalam pembinaan terhadap pemda-pemda yang mengelola angkutan penyeberangan. "Pemda belum serius menata transportasi di daerahnya sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan," tutur dia.
Menurut Djoko, selama ini pemda lebih peduli target pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha angkutan perairan. Padahal, standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan telah diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2015. Di situ, sudah diatur segala hal yang menyangkut pengaturan SDM, sarana, dan lingkungan. "SDM yang dimaksud adalah pengelola pelabuhan, awak angkutan, dan pengawas alur," jelasnya.
Menurut Djoko, jika memang kemampuan APBD dan SDM pemda belum memadai, Kemenhub perlu mengintervensi. Kemenhub juga harus segera melakukan pemetaan dan penjadwalan aksi. "Peningkatan kualitas SDM sangat penting untuk menambah wawasan tentang kelola transportasi perairan yang lebih profesional," papar dia.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui, di antara angkutan penyeberangan yang dikelola pemda, banyak yang belum maju. Sebab, pemda terkadang hanya berorientasi PAD.
Adapun perbaikan fasilitas dan pembinaan, menurut Budi, sudah sering dilakukan. Tapi, ketika dikelola lagi oleh pemda, standarnya kembali mengendur. "Kami serahkan dalam kondisi bagus. Tapi, kalau sudah waktunya maintenance, mereka (pemda, Red) nggak mau keluar biaya," ucap Budi.
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, nakhoda KM Sinar Bangun sudah diamankan. Begitu pula anak buah kapal (ABK) yang turut dalam pelayaran kapal nahas tersebut. Namun, Setyo belum bisa memastikan apakah nakhoda dan ABK KM Sinar Bangun dijadikan tersangka. "Kami lihat dasar hukumnya dulu, ya," kata dia.
Untuk sementara, nakhoda dan ABK KM Sinar Bangun diamankan untuk dimintai keterangan. Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang harus mereka jawab. Salah satunya terkait dengan manifes. "Kita ketahui, manifes penumpang saja tidak ada. Kemudian, jumlah penumpang pasti tidak jelas," ungkap Setyo. Semua itu akan ditanyakan kepada nakhoda dan para ABK tersebut.
(syn/tau/c11/ang)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/22/221975/tragedi-km-sinar-bangun-ylki-evaluasi-total-keberadaan-syahbandar
0 Response to "Tragedi KM Sinar Bangun, YLKI: Evaluasi Total Keberadaan Syahbandar"
Posting Komentar