
Miras jenis arak alias cukik itu sedianya dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Namun upaya pengiriman gagal. Mobil Daihatzu Terios bernopol L 1923 LS yang mengangkut miras itu lebih dulu diamankan petugas. Ratusan botol miras tersimpan dalam 25 kardus.
Adapun penangkapan dilakukan di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupeten Bojonegoro. Saat itu petugas sedang melaksanakan operasi kendaraan bermotor di perbatasan wilayah Bojonegoro dan Tuban.
"Saat kami periksa ternyata di dalam kendaran terdapat puluhan botol miras yang siap edar ke wilayah Kabupaten Sidoarjo," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (25/4).
Polisi lalu menahan sopir dan ketiga rekanya. Masing-masing bernama Huda, 46, warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Kriyan, Sidoarjo dan Imam Cahya, 42, asal Desa Ngarjo, Kecamatan Mojkoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dan dua tersangka lainnya adalah Tondo, 67, warga Desa Plumpung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Bojonegoro, dan Bambang Suyitno, 37 warga Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selain tersangka dan miras, turut pula diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 8 juta.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan. "Kami masih akan melakukan pengembangan kasus. Tidak tertutup kemungkinan pihak produsen juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tutup Ary.
(yud/JPC)
0 Response to "300 Botol Cukrik Gagal Dikirim ke Sidoarjo"
Posting Komentar