Belasan Tempat Karaoke di Bojonegoro Ilegal

Kepala Bidang Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro, Kamidin mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam jenis karaoke. Ia hanya mengelurkan izin untuk usaha rumah makan, caffe, resto, dan lainnya.

"Kami baru mengeluarka izin untuk rumah makan dan minuman, belum sampai mengeluarkan hiburan malam, seperti karaoke itu. Yang pasti, belum ada peraturan bupati sebagai tindak lanjut perda nomor 1 tahun 2016 tentang kepariwisataan, yang mengatur izin itu," kata Kamidin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/4).

Dia, menjelaskan seluruh tempat karaoke di Kabupaten Kojonegoro hingga saat ini masih belum mengantongi ijin resmi, khusus tempat hiburan. Banyaknya caffe and resto yang menyediakan tempat karaoke hanya menggunakan izin makanan ringan dan minuman.

Selain itu, saat meninjau lokasi di salah satu kafe di Kota Bojonegoro, dirinya mengkau tidak mengetahui adanya tempat karaoke tersebut. "Ketika saya meresmikan kafe Adelia, juga tidak masuk ke ruang karaoke. Saya hanya melihat dapur dan perlengkapan kafe saja," ujar dia.

Disinggung, belum adanya tindakan tegas terkait belasan tempat karaoke di Bojonegoro yang tidak berizin, dia mengatakan hal tersebut tugas Satuan Polisi Pamong Praja. "Kalau itu, tugas Satpol PP," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Ridwan mengatakan, bila tempat hiburan malam jenis karaoke itu buka termasuk pariwisata. Menurut dia, itu merupakan kegitan usaha. "Bukan wisata, itu jenis usaha. Jadi yang berwenang adalah PTSP," kata Ridwan.

Dia juga menunjukkan, Perbup nomor 32 tahun 2017 tentang penyelegaraan perizinan dan non perizinana Kabupuaten Bojonegoro. Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang pelimpahan Bupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Satua Kerja Peranagkat Daerah (SKPD).

"Dari 60 jenis perizinan non perizinan yang tercantum di Perbup itu, kami hanya berwenang terhadap satu perizinan, yakni Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dan disitu tidak ada izin usaha hiburan jenis karoke," ujarnya.

Dia mengatakan, dirinya hanya memberikan rekomendasi teknis dalam kegiatan yang akan dilakukan pengajuan perizinan. "Kemuadian diproses di dinas perizinan, setelah mendapat rekomendasi dari kita," tutupnya.

Diketahui, sebanyak tujuh tempat karaoke di Kota Bojonegoro berstatus ilegal. Dari ketujuh tempat karaoke tersebut berkedok caffe and resto. Sementara di seluruh wilayah Bojonegoro berjumlah belasan tempat karaoke ilegal.

(yud/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/26/207755/belasan-tempat-karaoke-di-bojonegoro-ilegal

Related Posts :

0 Response to "Belasan Tempat Karaoke di Bojonegoro Ilegal"

Posting Komentar