
“Kami menilai (anggapan) itu hanya provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu-domba DPR dan rakyatnya,” kata dia di Gedung DPR, Kamis (15/3).
Politisi Partai Golkar itu pun meyakinkan UU MD3 tidak akan membuat legislator secara personal maupun kelembagaan menjadi kebal hukum, apalagi antidemokrasi.
“(Anggapan) Itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Dia juga meyakinkan kepada masyarakat, undang-undang yang berlaku tanpa persetujuan Presiden RI Joko Widodo itu tidak akan mengekang kebebasan berpendapat warga negara.
Dia berjanji tidak akan ada upaya kriminalisasi terhadap warga negara yang mengkritik DPR. “Saya jamin 1.000 persen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UU MD3 mulai berlaku pada hari ini Kamis (15/3) tanpa persetujuan Presiden Jokowi. UU MD3 menjadi sorotan lantaran memuat beberapa pasal kontroversial diantaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf K, serta Pasal 245.
(aim/JPC)
0 Response to "Soal UU MD3, Bamsoet Merasa DPR Diadu Domba dengan Rakyat"
Posting Komentar