
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Ahmad menjelaskan, dalam pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama adalah orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat. Mereka haruslah suami,istri, anak kandung, atau menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.
"Kemudian verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU," jelas dia di Jakarta, Jumat (20/4).
Sementara untuk pemberangkatan, dilakukan pada tahun selanjutnya."Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya." pungkasnya.
Adapun dalam mengurus penggantian untuk menjadi calon jemaah haji pengganti, pihak keluarga harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Dokumen yang harus disiapkan kelengkapannya yaitu sebagai berikut:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
(rgm/JPC)
0 Response to "Keluarga Bisa Gantikan Calon Jamaah yang Wafat, Ini Syarat-syaratnya"
Posting Komentar