
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo menuturkan, ratusan narapidana yang terpaksa dicoret DPT itu sebelumnya sempat didaftarkan di TPS 7 Lapas Baru Purwokerto. Namun, sewaktu rekam data, mereka tidak bisa menunjukan identitas kartu tanda penduduk maupun yang dapat mewakilinya.
"Karena elemen datanya tidak lengkap. Dan sesuai ketentuan UU Pilkada, daftar pemilihnya harus dicoret," ungkap Joko, Jumat (20/4).
Sehingga, Joko memastikan para napi tadi sudah dikeluarkan dari DPT. "Nanti ada catatan khusus pemeliharaan DPT. Yang pasti mereka tidak bisa berpartisipasi dalam Pilgub nanti," tegasnya.
Dengan penghapusan calon pemilih sebanyak itu, maka jumlah TPS-nya juga akan dikurangi satu. Dari jumlah DPS semula ada 63.974 TPS, saat ini tinggal menyisakan 63.973 TPS.
KPU, lanjutnya juga menemukan masih ada segelintir pemilih pemula yang belum terdaftar DPT. Hal ini mengingat keberadaan mereka sudah berusia 17 tahun namun belum namanya terdaftar.
Sementara, jumlah DPT untuk Pilgub Jateng tahun ini pun mengalami penurunan. Dari daftar pemilih sementara mencapai 27.348.878 jiwa, menurut Joko, kini jumlah tinggal 27.680.125 jiwa.
"Jumlah DPT Pilgub Jateng menurun ketimbang kondisi pendataan DPS. Sebab, ada sejumlah calon pemilih yang pindah alamat, kemudian meninggal dunia serta ada yang tidak bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. Sehingga daftar mereka harus dikeluarkan dari DPT," tandasnya.
(gul/JPC)
0 Response to "400 Napi Jateng Dicoret dari DPT"
Posting Komentar