
Namun, menurut Busyro, hal itu jelas sangat bertentangan pada PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya KPK.
"Itu sangat mereduksi KPK sendiri sebagai organisasi yang telah diberi status independen," kata Busyro saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (8/4).
Ilustrasi penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan. (JawaPos.com)
Menurut Busyro, KPK sebagai lembaga independen berhak memliki penyidik internal. Namun harus melalui aturan serta prosedur yang berlaku. Bukan malah merekrut begitu saja para penyidik yang sudah ‘pensiun’.
“Ini akan menimbulkan gejolak antara penyidik KPK yang masih berstatus anggota Polri dengan mereka yang purna tugas. Juga merusak iklim independensi di internal. Bisa ada perpecahan di antara penyidik," tegas Busyro.
Tak hanya itu, Busyro juga menganggap hal itu akan berdampak buruk pada proses penyidikan perkara di lembaga antirasuah. "Jadi internal KPK akan terpecah. Saya khawatir hal itu terjadi," ucap Busyro.
Oleh karena itu, Busyro berharap Ketua KPK Agus Rahardjo dapat mengambil sikap tegas atas apa yang tejadi di internal KPK.
"Ini sudah terjadi ketegangan kalau ini tidak diatasi akan menimbulkan kekhawatiran," pungkasnya.
(rdw/JPC)
0 Response to "KPK Rekrut Penyidik Pensiunan Polisi, Busyro Khawatir Internal Pecah"
Posting Komentar