
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan penolakan PK oleh MA. Sehingga, dia belum mengetahui secara pasti alasan ditolaknya PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kami belum dapat salinan putusannya, jadi kita gak tahu alasan penolakkannya karena apa, belum dapat sama sekali," kata Fifi di Menteng , Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Dok. JawaPos.com)
Pengajuan PK Ahok mengacu pada putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
"Kayaknya diketok palu, diputus, diumumkan tapi sampai hari ini kami enggak dapet apa-apa," ungkapnya.
Lebih lanjut adik kandung Ahok ini menyebut, seharusnya setelah putusan, hasil langsung disampaikan kepada kuasa hukum. Namun, pihaknya justru mengetahui dari media massa.
"Harusnya di sampaikan ke kami sih ke pengacara, tapi kita belum terima, kita tahunya dari media. Biasanya mereka akan hubungin kita," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MA, Suhardi mengaku, belum mengetahui apakah putusan sudah dikirim atau belum. Pasalnya, masih banyak tahapan proses yang dilakukan sebelum diberikan kepada pengadilan kepada pihak terkait.
"Saya belum tau apakah putusan lengkapnya sudah dikirim apa belum, mesti di cek dulu. Karena surat putusan itu kan masuk gimana-gimana perkaranya, penyelesaiannya, setelah itu baru dikirim ke Pengadilan untuk memberitahu kepada pihak terkait," kata Suhadi saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (5/4).
(eve/JPC)
0 Response to "MA Tolak PK Ahok, Kuasa Hukum Belum Terima Salinan Penolakan Resmi?"
Posting Komentar