Mau Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub? Catat Syarat Pendaftarannya

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Sugihardjo dijelaskan beberapa syarat pendaftaran. Kira-kira apa saja ya syaratnya?

Kemenhub menyebutkan para pendaftar harus berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018.

Kemudian, bagi pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) dan 70,00 (skala penilaian 10-100) atau 2,8 (skala penilaian 1-4).

Dalam hal postur badan, pendaftar harus memiliki tinggi badan minimal 160 sentimeter untuk pria, dan minimal 155 cm untuk wanita.

Pendaftaran dimulai tanggal 9 April sampai 30 April 2018, untuk mendapatkan username dan password.

Setelah calon peserta didik mendapatkan username dan password, pendaftar harus mencetak tanda bukti pendaftaran.

Berkas yang disiapkan diunggah ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy. Para peserta dapat dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen.

Disampaikan bahwa catar wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id

Dokumen dimaksud meliputi:

1. Akta Kelahiran

2. Pas Foto 4X6 cm dengan latar belakang merah

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Ijazah SMA

6. Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari kepala sekolah

7. Surat Keterangan dari kepala sekolah atau pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)

8. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili

9. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id).

Semua dokumen di atas harus berformat file Pdf maksimal ukuran digital 500 KB dengan batas akhir unggah berkas tanggal 2 Mei 2018 pukul 23.59 WIB.

Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan pemerintah. Sedangkan biaya nonakademik menjadi tanggungan taruna/taruni dan diatur lebih lanjut oleh perguruan tinggi masing-masing.

Kemenhub mengimbau agar catar dan pihak lain tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Jika, terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut dapat dipastikan adalah penipuan,” imbau Sugihardjo.

(rgm/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/11/203669/mau-daftar-sekolah-kedinasan-kemenhub-catat-syarat-pendaftarannya

Related Posts :

0 Response to "Mau Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub? Catat Syarat Pendaftarannya"

Posting Komentar