Berteman dengan Residivis Narkoba, Janda Muda Dibui

JawaPos.com - Seorang janda muda, NH, 34, warga Kebalen Wetan, Kota Malang diamankan pihak Satreskoba Polres Malang Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan NH, ditemukan sabu-sabu seberat 4,93 gram. 

Penangkapan NH tersebut berawal saat Satreskoba Polres Malang Kota berhasil menangkap tiga orang tersangka jaringan narkoba jenis sabu, Jumat (3/8) lalu. Rupanya, NH merupakan teman dari salah satu tersangka.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap jaringan narkoba yang ternyata juga residivis tersebut. Syamsul mengatakan, dari tangan tersangka, total sabu-sabu yang diamankan seberat 53,34 gram. 

Dia menerangkan, pihak kepolisian awalnya menangkap AP, 45, warga Jalan Karya Timur, Kota Malang. “Tersangka kami tangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram,” terang dia.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari AB, 43, yang kontrak di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. AB pun ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,21 gram. 

Pada saat penangkapan AB, juga ada HR, 48, warga Kedungkandang, Kota Malang yang berada di kontrakan AP. Menurut Syamsul, HR merupakan residivis kasus narkoba. "Dia keluar dari penjara sekitar satu tahun lalu. HR ini mendapatkan sabu-sabu dari satu orang yang masih DPO,” kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata AP pernah membeli sabu-sabu kepada AB seberat 5 gram dengan harga Rp 1,250 juta per gramnya. Sabu-sabu tersebut kemudian diserahkan kepada teman wanitanya, yakni NH, 34 warga Kebalen Wetan, Kota Malang yang merupakan seorang janda. Dari tangan NH, ditemukan sabu-sabu seberat 4,93 gram.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka masing-masing dikenai hukuman kurungan penjara.

Untuk AP, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Selanjutnya, AB, dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Untuk HR, dikenakan pasal 114 ayat 1 plus 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara NH, dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(fis/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/08/09/234573/berteman-dengan-residivis-narkoba-janda-muda-dibui

0 Response to "Berteman dengan Residivis Narkoba, Janda Muda Dibui"

Posting Komentar