Meski Putusan Dinilai Tak Lazim, KPK Diminta Tak Abaikan Kasus Century

"KPK perlu mempelajari kekuatan hukum praperadilan yang kurang lazim itu. Sepanjang KPK menemukan kick back atau potensi mens rea yang dilakukan Boediono seperti dalam kasus Budi Mulya, maka harus secepatnya menetapkan Boediono menjadi tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (11/4).

Lazimnya menurut Erwin, proses penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, jika melalui cara proses praperadilan untuk dapat meminta penetapan tersangka, maka hal ini dinilai tidak lazim.

"Proses penersangkaan sudah masuk materi perkara, sedangkan dalam praperadilan hanya menguji proses formil," bebernya.

Kendati demikian, Erwin tetap mengimbau kepada lembaga antikorupsi ini agar mempelajari putusan praperadilan, agar dapat memutuskan langkah mana yang perlu dilakukan.

"Terlepas dari itu, KPK harus mempelajari putusan praperadilan itu dan tidak bisa mengabaikannya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), hakim meminta supaya lembaga antirasuah segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.

Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru, terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century. Di antaranya Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono.

"Dalam surat putusan tersebut adanya perintah termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," terang Hakim Effendi dalam amar putusannya, seperti yang diterangkan Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Selasa (10/4).

Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tak terima dengan putusan ini, Budi mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi.

Namun nahas, majelis hakim mengandaskan upaya hukumnya. Budi malah diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim menilai Budi dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/11/203625/meski-putusan-dinilai-tak-lazim-kpk-diminta-tak-abaikan-kasus-century

Related Posts :

0 Response to "Meski Putusan Dinilai Tak Lazim, KPK Diminta Tak Abaikan Kasus Century"

Posting Komentar