Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Sabtu (14/4) lalu.
Aksi cabul itu kataya, dilakukan pelaku terhadap para korban di rumahnya. Selama ini, para korban tidak berani mengadu ke orang tua masing-masing karena takut akan ancaman pelaku.
"Akhirnya ada warga yang mengetahui kejadian itu. Kemudian menceritakannya kepada salah satu orang tua korban," jelasnya pada Senin (16/4).
Cerita itu terungkap pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu, tetangga salah satu korban memberi tahu kepada ibu korban bahwa, anaknya inisial MJK dicabuli pelaku.
"Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya apa yang telah dilakukan pelaku. Korban akhirnya menceritakan pada Maret lalu diajak pelaku ke rumahnya. Lalu pelaku mencabuli korban dengan paksaan dan ancaman," tuturnya.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban pun emosi bercampur sedih. Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Kuantan Tengah agar ditangkap.
"Setelah menerima laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," sebutnya.
Tak sampai di situ, Polisi juga mencari tahu korban soal lainnya. Berdasarkan informasi yang didapat, ada sembilan orang korban lain. Namun, baru empat korban yang melaporkan kejadian itu setelah korban pertama melapor.
"Seiring penanganan kasus terhadap pelaku, petugas juga menyelidiki korban lainnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.
(ica/JPC)
0 Response to "Predator Anak Diringkus Setelah Cabuli 9 Orang Korbannya"
Posting Komentar