Voxpol: KPU Tak Punya Wewenang Mencabut Hak Politik Seseorang

Menanggapi hal itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago berharap, sebaiknya KPU tidak perlu membuat peraturan tersebut.

“KPU tidak perlu melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. KPU lebih baik fokus pada tugas mulianya yaitu penyelenggaraan pemilu yang profesionalitas, independen, integritas, dan adil, mendukung penuh KPU dalam mewujudkan pemilih berdaulat sehingga negara kuat,” kata Pangi dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com, Minggu (8/4).

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago (Pangi) (JawaPos.com)

Menurut Pangi, bukan menjadi wewenang KPU untuk membuat peraturan melarang siapapun untuk maju sebagai caleg. Sekalipun mantan napi kasus korupsi. Sebab, lanjut Pangi, melarang mantan napi maju di pencalegan, berarti sama halnya dengan mencabut hak politik warga negara.

Sedangkan pencabutan hak politik seorang warga negara hanya bisa dilakukan pengadilan melalui putusan majelis hakim. Meskipun, Pangi mengaku, tetap mendukung upaya-upaya dalam pemberantasan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, namun hal ini bukan wewenang dari KPU.

“KPU harus fokus pada penguatan penyelenggaraan pemilu. Soal koruptor biar lembaga lain. KPU tak punya Wewenang mencabut hak politik seseorang,” tegas pengamat yang juga biasa disapa Ipang ini.

Pasalnya, lanjut Pangi, mengatur dan menyiapkan regulasi melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bukan masuk pada tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU.

Diketahui, dalam UU Dasar 1945, disebutkan bahwa siapapun termasuk mantan narapidana mempunyai hak yang sama untuk dipilih ataupun memilih. Apalagi partai bisa berdalih adanya prinsip the right man on the right place yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal.

Ditambah lagi, lanjut Pangi, dalam UU Pemilu mantan narapidana yang tentunya telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diperkenankan menjadi caleg atau mengikuti pemilihan umum. 

"Seharusnya, KPU cukup memberikan imbauan melalui Peraturan KPU dan meminta kepada parpol untuk menghadirkan dan mengirim caleg yang bersih, bukan mantan napi korupsi yang jelas-jelas sudah terbukti mengkhianati rakyat dan negara," tegas Pangi.

Oleh karena itu, Pangi menambahkan penyelenggaraan Pemilu 2019 sangat penting dan jangan sampai terjadi pergolakan dan pergesekan antar masyarakat. Karena jika KPU nya tak becus, maka pilpres dan pileg amburadul dan chaos.

“KPU harus ingat ini pertama kali menyelenggarakan Pilpres dan Pileg secara serentak, tentu sangat dinamis,” pungkasnya.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/08/202668/voxpol-kpu-tak-punya-wewenang-mencabut-hak-politik-seseorang

Related Posts :

0 Response to "Voxpol: KPU Tak Punya Wewenang Mencabut Hak Politik Seseorang"

Posting Komentar