3 Kali Terjerat Narkoba, Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara

JawaPos.com - Artis kontroversial, Jennifer Dunn menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/5).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jennifer dunn alias Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri. Sebagaimana, diatur pada pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Adanya kesesuaian saksi dan ahli. Maka diketahui telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2017 di dalam kamar terdakwa. Oleh karena meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jeje alias Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova dalam sidang.

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn menunggu sidang lanjutan perkaranya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4). (Issak Ramadhan/JawaPos.com)

Selain dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, jaksa dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah. Sementara yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Istri Faisal Haris pun menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan isak tangis. Dia terlihat menyeka air matanya dan menutupi wajahnya. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan dari Jennifer Dunn pada 31 Mei 2018 mendatang.

(yln/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/24/215247/3-kali-terjerat-narkoba-jennifer-dunn-cuma-dituntut-8-bulan-penjara

0 Response to "3 Kali Terjerat Narkoba, Jennifer Dunn Cuma Dituntut 8 Bulan Penjara"

Posting Komentar