Polisi Amankan 50.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 50.000 butir dari sindikat internasional Jerman - Jakarta. Selain mengamankan ribuan barang bukti narkoba, pihak kepolisian juga menangkap 10 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari Bea Cukai. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan didapati dua peredaran ekstasi di kota Jakarta dan Surabaya.

Bahkan, hal mengejutkan diungkapkan Argo, bahwa peredaran ini dikomandoi oleh seorang napi dari dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). "Disinyalir akan di edarkan ke Jakarta dan Surabaya, jaringan internasional yang dikomandai dari lapas baik itu Jawa Timur maupun Jakarta," kata Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Polisi Amankan 50.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman
Para pelaku yang menyimpan ribuan ekstasi jaringan internasional. (Evi Ariska/ JawaPos.com)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka yakni FS alias IC, SNL alias FRM, M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, LKT STD alias LKT, FNTG, FB RMW, IRW, SGT alias AG dan RL DW SPT beserta barang bukti sebanyak 50.000 butik ekstasi.

Bahkan, dua diantaranya merupakan sepasang suami istri yang pernah lolos dari penyidikan polisi dengan kasus serupa. "Kemudian kita operasi kita dapatkan dia, suami istri, terus kita kembangkan lagi. Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sepuluh orang pengedar narkotika jenis ekstasi ini merupakan pemain baru. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai dugaan pengendalian dari dalam lapas. "Ini pemain baru jaringan internasional, masih kita dalami siapa dalangnya, kita koordinasi, mudahan kita dapatkan," pungkasnya.

Sepuluh orang tersangka itu dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 321 (1) lebih subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 321 (1) UUD RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UUD kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 (kasus Keytamine) dengan ancaman maksimalkan hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.

(eve/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216538/polisi-amankan-50000-butir-ekstasi-jaringan-jerman

0 Response to "Polisi Amankan 50.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman"

Posting Komentar