JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo menuntut dua terdakwa utama kasus pabrik pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), Sri Anggono, 42, dan Wildan Adhyastha, 24, dengan 14 tahun penjara di persidangan, Rabu (30/5).
Dalam tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tersebut, Tim JPU juga menuntut lima anak buahnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Diantaranya, Jaja Isworo, 22, warga Wonogiri, Heri Dwimanto, 22, warga Ngawi, Maryanto, 40, warga Banyumas, Susilo, 44, warga Sumedang dan Suwardi, 44, warga Ngawi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda. Untuk besarannya, JPU membedakan antara keduanya. Sri Anggono alias Ronggo dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk Wildan sebesar Rp 800 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan penjara.
"Semua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang turut serta dalam pemufakatan jahat," ucap Endang Saptopawuri yang merupakan salah satu JPU dalam kasus tersebut.
Salah satu pertimbangan JPU hingga menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman berat karena perbuatan para terdakwa sangat berbahaya. Bahkan akibat dari perbuatan tersebut bisa berakibat hilangnya nyawa seseorang.
"Apa yang dilakukan para terdakwa telah membuat resah masyarakat, dan juga bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait izin peredaran obat keras," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Henry Prihantono mengatakan, jika tuntutan JPU sangatlah berat. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Seperti diketahui, kasus pil PCC bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh BNNP Jateng terhadap pabrik pil PCC yang ada di Jalan Setia Budi No 66 Kampung Cinderejo Lor, Gilingan Banjarsari pada Minggu (3/12) tahun 2017 silam. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan jutaan pil PCC beserta bahan pembuat dan juga mesinnya.
(apl/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216595/dua-bos-pabrik-pil-pcc-dituntut-14-tahun-penjara
0 Response to "Dua Bos Pabrik Pil PCC Dituntut 14 Tahun Penjara"
Posting Komentar