Selebgram Angela Lee Segera Disidang

JawaPos.com - Barang bukti beserta tersangka Selebgram, atas nama Angela Lee dan suaminya David Hardian Santoso akan diserahkan dari Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (31/5).

Hal itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus dugaan penipuan tersebut dianggap sudah lengkap atau P21. "Besok tersangka dan barang bukti, kalau tidak ada aral melintang akan diserahkan ke kami. Jadi sebelumnya menjadi tahanan Polres, akan jadi tahanan kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi, kepada JawaPos.com, Rabu (30/5).

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, kemudian menunggu proses selanjutnya. Yaitu penetapan dari Majelis Hakim mengenai jadwal persidangan.

Proses menunggu penetapan persidangan itu selama 20 hari ke depan. Ketika memang masih membutuhkan waktu, maka nantinya akan diperpanjang. "Tidak ada masalah, proses masih panjang," ucapnya.

Untuk diketahui, Angela Lee yang merupakan Selebgram bersama suaminya dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Sleman pada 5 Februari lalu. Angela yang merupakan seorang Selebgram dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar.

Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar hutang dan membeli keperluan pribadi.

(dho/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216522/selebgram-angela-lee-segera-disidang

0 Response to "Selebgram Angela Lee Segera Disidang"

Posting Komentar