JawaPos.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari melaksanakan sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5). Dia menyebut, pengajuan PK yang dilakukannya sebagai upaya untuk memperoleh keadilan atas vonis kasus yang diterimanya.
"PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan, kami masih mempunyai harapan di Mahkamah Agung, mudah-mudahan. Sudah gitu aja," kata Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5)
Sementara itu, menurut pihak kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin menyebut pengajuan PK kliennya lantaran ada novum atau bukti baru yang dimiliki kliennya.
"Ada beberapa hal yang kita ajukan yang pertama ada novum," terang Ahmad Cholidin.
Novum tersebut, berkenaan dengan pasal yang dikenakan majelis hakim kepada kliennya perihal rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma.
"Berkenaan dengan adanya surat dari saksi Ria. Saksi Ria ini pada saat itu sebagai orang yang membuat tanggal, tanggal di rekomendasi, karena kalau kita flasback ke belakang, ibu Siti Fadilah terkena perkaranya pasal 3 berkenaan dengan penunjukan langsung ini karena membuat rekomendasi penunjukan langsung terhadap bioparma, dan itu yang kita ingin bantahkan bahwasanya surat PL itu adalah bukan inisiatif dari Menteri, tapi memang adanya satu rekayasa yang sistematis dari bawah ke atas, sehingga ibu Menteri itu tidak tahu apa-apa terhadap PL tersebut, dan itu kita buktikan adanya pembuatan rekomendasi penunjukan langsung itu, adanya melakukan back date tanggal," jelasnya.
Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman web http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti Fadilah dengan pidana penjara empat tahun penjara.
Selain itu, Siti Fadilah harus membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Siti Fadilah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/31/216774/ajukan-peninjauan-kembali-siti-fadilah-supari-klaim-punya-bukti-baru
0 Response to "Ajukan Peninjauan Kembali, Siti Fadilah Supari Klaim Punya Bukti Baru"
Posting Komentar