JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Proses pencairan dana dan pendistribusian tersebut akan dilakukan oleh Bank DKI.
"Sekarang sudah proses pendistribusian dari Bank DKI, sudah siap cair," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Susi Nurhati saat dihubungi, Rabu (30/5).
Dengan KJP Plus, tak hanya siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang mendapatkan dana setiap bulannya. Melainkan juga siswa SMA yang akan masuk perguruan tinggi.
Susi menyebutkan, ada dua jenis biaya tambahan yang nantinya diterima para pelajar. Di antaranya biaya rutin yang terdiri dari uang transportasi dan biaya berkala untuk membeli buku hingga sepatu.
“Biaya rutin itu kaya uang transportasi, jajan. Kalau biaya berkala itu ada uang tambahan untuk beli buku, sepatu,” terangnya.
Berikut rincian besaran Kartu Jakarta Pintar Plus:
A. Biaya Pendukung Personal pada Sekolah Negeri dan Swasta
SD
Biaya Rutin/ Bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala/ Bulan: Rp 115.000
SMP
Biaya Rutin/ Bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/ Bulan: Rp 115.000
SMA
Biaya Rutin/ Bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/ Bulan: Rp 185.000
SMK
Biaya Rutin/ Bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/ Bulan: Rp 215.000
PKBM
Biaya Rutin/ Bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/ Bulan: Rp 115.000
B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan:
SD :Rp 130.000/ Bulan
SMP :Rp 170.000/ Bulan
SMA :Rp 290.000/ Bulan
SMK :Rp 240.00p/ Bulan
C. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
SMA/SMK/ Sederajat Kelas 12: Rp 500.000
D. Biaya Sertifikasi Profesi
SMK : Rp 500.000
E. Peserta Didik SKP/ LKP
Rp 1.800.000/ 6 Bulan
(yes/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216603/kjp-plus-untuk-siswa-dki-mulai-disebar-segini-besarannya
0 Response to "KJP Plus untuk Siswa DKI Mulai Disebar, Segini Besarannya"
Posting Komentar