Eksepsi Syafruddin Arsyad Tumenggung Ditolak

JawaPos.com - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung. Oleh karena itu, maka sidang perkara Syafruddin akan tetap dilanjutkan. Dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum sesuai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan, keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5).

Lebih lanjut, majelis hakim menuturkan dakwaan JPU yang diterbitkan 2 Mei lalu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Dakwaan sudah dibuat berdasarkan Pasal 143 Ayat (2) dan Ayat (3) huruf a dan b KUHAP dan sah dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

"Majelis pun menyatakan berwenang untuk mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung untuk menangani perkara, dan hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut," jelasnya.

Ada sejumlah pertimbangan dalam penolakan eksepsi ini. Salah satunya, dalil yang disampaikan penasihat hukum Syafruddin tidak tepat.

Penasihat hukum Syafruddin mengatakan, seharusnya perkara ini diadili di pengadilan tata usaha negara. Sementara hakim memandang, perkara ini harus diadili di pengadilan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor.

"Hakim tidak menerima dalil dakwaan error in persona. Majelis tidak melihat ada kekeliruan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim melihat dakwaan sudah memenuhi syarat (Pasal) 143 Ayat (2) KUHAP. Keberatan penasihat hukum pun tidak sesuai Pasal 156 KUHAP," katanya.

"Oleh sebab itu, dalil penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap tidak dipertimbangkan," lanjut hakim.

Selain itu, dalil penasihat hukum bahwa ada kesalahan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK perlu dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok. "Atas pertimbangan tersebut, maka seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa dan permohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima," tutup hakim Anwar.

Sebelumnya, Syafruddin didakwa menerbitkan SKL untuk piutang Sjamsul Nursalim. Diduga Syafruddin menerbitkan SKL padahal Sjamsul belum membayar lunas kewajiban kepada pemerintah.

Akibat tindakan tersebut, Syafruddin dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/31/216725/eksepsi-syafruddin-arsyad-tumenggung-ditolak

0 Response to "Eksepsi Syafruddin Arsyad Tumenggung Ditolak"

Posting Komentar