Fahri Hamzah Tegaskan KPK Tak Punya Hak Tolak RKUHP

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak Rancangan Undang-undang KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab pada dasarnya, lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas regulasi yang dibuat DPR bersama pemerintah.

"Pandangan KPK terkait penolakan RKUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut," ujar Fahri dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Kamis (31/5).

Menurut Fahri, pandangan KPK yang tidak mau norma-norma tindak pidana korupsi (Tipikor) dikodifikasikan ke dalam KUHP tidak perlu digubris. Yang penting, kata dia, pemerintah punya strategi pemberantasan korupsi yang efektif.

Fahri Hamzah Tegaskan KPK Tak Punya Hak Tolak RKUHP
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri). (Imam Husein/Jawa Pos)

Dia pun menegaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan Undang-undang yang dibuat DPR dengan pemerintah.

"Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU. Jadi, mereka tidak punya hak untuk menolak UU. Tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah," tegas Fahri.

Fahri menyarankan agar KPK melihat suksesnya revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Sebab, regulasi itu akan memunculkan koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.

"KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK itu menjadi (seperti) BNPT saja. Sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme," katanya.

Dengan demikian, KPK hanya memiliki kewenangan koordinasi. Sedangkan kewenangan penindakan terhadap kasus korupsi ada pada lembaga penegak hukum lainnya.

"Karena itu juga adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring. Maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang. Sementara lembaga penindak sudah banyak," pungkasnya.

(gwn/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/31/216775/fahri-hamzah-tegaskan-kpk-tak-punya-hak-tolak-rkuhp

0 Response to "Fahri Hamzah Tegaskan KPK Tak Punya Hak Tolak RKUHP"

Posting Komentar