JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menemukan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. Berdasarkan laporan hasil giat Satpol PP, ada tiga lokasi di Jakarta Utara yang masih buka hingga pukul 03.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, THM sejatinya masih boleh beroperasi jika sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, aturan tersebut dibuat demi meningkatkan kepatuhan para pengusaha baik hiburan malam, hotel, restoran, maupun kafe.
“Tidak perlu khawatir operasi dari masing-masing usaha bisa berjalan tapi yang sesuai dengan peraturan, ketentuan,” ujar Sandi di kantor Badan Pusat Statistik, Kamis (31/5).
Terkait minuman beralkohol, dia menegaskan larangan tersebut berlaku pada satu hari sebelum Ramadan dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri. Bagi THM yang melanggar, maka harus bersiap karena Pemprov DKI tidak segan-segan menertibkan bahkan menutup sementara usahanya.
“Itu bagian daripada menghormati bulan suci Ramadhan dan juga keberkahan Ramadan,” kata Politikus Partai Gerindra itu.
Seluruh peraturan terkait THM pada bulan Ramadan tercantum dalam Perda 6/2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Pergub 187/2014 tentang minuman keras.
Sementara itu, jam operasional tempat hiburan saat Ramadan, yakni pukul 20.30-01.30 WIB dan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB. Usaha rumah billiar (bola sodok) yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub hanya dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan, yang tidak dalam satu ruangan dapat beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB.
(yes/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/31/216804/ramadan-sandi-izinkan-tempat-hiburan-malam-beroperasi-ini-syaratnya
0 Response to "Ramadan, Sandi Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi? Ini Syaratnya"
Posting Komentar