JawaPos.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi untuk mudik jelang lebaran.
Hal itu diutarakan oleh Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono, Rabu (30/5) di Makassar. "Kendaraan dinas itu aset negara. Tidak boleh digunakan secara pribadi. Sampai hari ini pemprov berpegang teguh, secara prinsip bahwa kendaraan dinas tidak diperkenankan dijadikan sebagai angkutan lebaran. Itu prinsip," tegas Soni.
Soni menjelaskan, aturan itu sebenarnya telah tertuang dalam petaturan yang lama. Bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Pjs di Sulsel. Untuk itu, sampai saat ini pemprov katanya, masih berpegangteguh terhadap aturan tersebut.
"Dari dulu itu tidak boleh. Karena sudah ada aturannya. Kita berpegang pada aturan lama itu. Pada prinsipnya, tidak boleh," jelasnya.
Namun lanjut Soni, tidak menutup kemungkinan apabila, tiba-tiba muncul aturan baru yang bisa saja merubah aturan lama. Pihaknya tentu bakal menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Kalau tiba-tiba muncul aturan baru yang diperbolehkan, ya kita fleksibel saja. Tapi sampai saat ini, itu tidak boleh. Apa lagi ganti platnya dari merah jadi hitam. Jangan coba-coba, itu tidak boleh," ucapnya.
Apabila ada oknum pejabat PNS yang kedapatan mencoba melanggar aturan yang telah diberlakukan, ia pun tak segan memberikan sanksi. "Pasti kita sanksi. Kalau tidak boleh. Kan jelas peraturan gubernurnya," tutupnya.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216561/pj-gubernur-sulsel-mobil-dinas-tidak-boleh-dipakai-mudik
0 Response to "Pj Gubernur Sulsel: Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik"
Posting Komentar