JawaPos.com - Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menjalani persidangan kedua peninjauan kembali (PK) terkait perkara yang melilitnya. Anas mengklaim adanya dua hal yang mendasari diajukannya dalam peninjauan kembali (PK) tersebut.
Pertama, dia menyebut adanya bukti atau fakta baru yang dahulu belum bisa disampaikannya, dikarenakan bukti yang kurang atau belum lengkap. Sekarang dia mengklaim sudah memiliki bukti kuat bahwa dalam kongres Partai Demokrat tidak ada aliran dana dari perusahaan Permai Grup ke dirinya.
"Ada fakta baru belum pernah disampaikan bukti bahwa uang yang diambil itu kembali sekarang ada bukti dan catatan lengkap," jelasnya usai persidangan di Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5).
Kemudian, yang kedua adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutuskan tiga perkara yang sudah inkracht. Dalam putusan tersebut menerangkan owner (pemilik) permai grup ialah Nazarudin. Namun, dalam putusan Anas menyatakan owner adalah dirinya. Tentu, ini keliru mengapa bisa berbeda pernyataan tersebut.
"Kami sampaikan 3 putusan inkract dari Nazar, Neneng, Mindo Rosalina. Dalam putusan tiga itu jelas pemilik permai grup Nazarudin, tapi putusan saya di bilang jadi pemilik permai grup," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga nanti akan membahas perkara inckracht TPPU Nazar yang akan disampaikannya. Namun dia enggan membeberkan lebih lanjut.
Selain itu, kata Anas ada lagi nanti yang akan dibahas, mengenai dakwaan awal dirinya disebut menerima suap dari perusahan Permai Grup tapi saat putusan dikatakan sebagai pemilik perusahaan tersebut.
"Peryataaan majelis hakim dibaca apa enggak. Itu khilaf nyata dan kekeliruan nyata dari putusan hakim," tukasnya.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet tersebut mengajukan PK atas kasusnya tersebut. Pihaknya menyebut ada fakta baru yang menguatkan bahwa dirinya tak menerima aliran dana dari kasus tersebut.
Selain itu, pihak Anas merasa ada kekeliruan dari hakim yang memutuskan hukuman bagi Anas. Tim kuasa hukum menyatakan adanya argumentasi yang tidak memadai dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
(ipp/JPC)
https://jawapos.com/read/2018/05/31/216768/ajukan-pk-anas-urbaningrum-berkukuh-tak-terima-duit-dari-permai-grup
0 Response to "Ajukan PK, Anas Urbaningrum Berkukuh Tak Terima Duit dari Permai Grup"
Posting Komentar