Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Jamaah Umrah Tak Puas

JawaPos.com - Vonis berat untuk bos First Travel tidak membuat jamaah umrah yang menjadi korban senang. Kuasa hukum jamaah umrah First Travel, Luthfi Yazid, menyatakan, yang terpenting adalah dana jamaah bisa dikembalikan. Untuk itu, para korban akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan jaksa agung Mereka juga meminta pembentukan panitia khusus di DPR.

"Musibah nasional umat di bulan Ramadan yang harus dicarikan solusi oleh pemerintah, Kemenag. Ke mana saja Kemenag? Ngurus daftar ustad?" ujar Luthfi kemarin.

Satu poin penting yang diharapkan jamaah First Travel saat ini adalah adanya data atau daftar sitaan aset First Travel. Para korban yang tergabung dalam Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel (PPAKFT) sudah meminta daftar tersebut secara tertulis kepada Polri. Ada pejabat yang menjanjikan, tapi kemudian melemparnya ke sana kemari.

Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Jamaah Umrah Tak Puas
Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penipuan jamaah umrah di mobil tahanan. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Luthfi berharap pemerintah, dalam hal ini Kemenag, tidak cuci tangan. Dia menilai, kasus itu tak akan terjadi jika Kemenag bisa menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai regulator dan supervisor pelaksana umrah. ''Jika Kemenag abai, tidak mustahil akan bermunculan kasus-kasus serupa yang kerugian dan dampaknya lebih masif,'' tegasnya.

Melihat perkembangan dalam sidang, harapan korban First Travel bakal sangat sulit terwujud. Angka kerugian mencapai Rp 905 miliar. Sangat besar jika dibandingkan dengan nilai barang sitaan yang hanya puluhan miliar rupiah.

Bukan hanya 63.310 korban First Travel yang merana. Lebih dari 100 ribu jamaah umrah lainnya bernasib sama. Mereka menjadi korban penipuan Abu Tours, Solusi Balad Lumampah, serta Hannien Tours.

Korban Abu Tours lebih banyak daripada First Travel, yakni lebih dari 86.720 orang. Total kerugiannya juga fantastis, mencapai Rp 1,8 triliun. Kasus Abu Tours saat ini diproses hukum di Polda Sulawesi Selatan. Pemilik Abu Tours yang bernama Hamzah Mamba sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus penipuan umrah oleh Solusi Balad Lumampah (SBL) ditangani Polda Jabar. Jumlah korbannya mencapai 21.845 orang. Januari lalu polisi menetapkan Dirut SBL Aom Juang Wibowo sebagai tersangka. Dari seluruh jamaah yang belum berangkat itu, SBL mengantongi uang pendaftaran lebih dari Rp 300 miliar.

Kasus penipuan umrah oleh Hannien Tours juga cukup masif. Korbannya mencapai 4.126 jamaah. Polres Surakarta mene­tapkan empat tersangka yang seluruhnya adalah pimpinan Hannien Tours dengan kasus penggelapan uang jamaah Rp 41 miliar. 

(bry/jun/c9/ang)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/31/216739/bos-first-travel-divonis-20-tahun-jamaah-umrah-tak-puas

0 Response to "Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Jamaah Umrah Tak Puas"

Posting Komentar