JawaPos.com - Tiga bos First Travel telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim. Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, sedangkan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki diputus paling sedikit 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Andika mengaku keberatan. Dia mengaku akan melakukan upaya banding untuk mendapat keringanan hukuman.
"Atas putusan itu menyatakan menolak putusannya," kata Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5).
Sedangkan Kiki mengaku masih memikirkan putusan tersebut. Dia akan mengambil keputusan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
"Kami pikir-pikir selama 7 hari," ujar Kiki.
Sementara itu kuasa hukum Andika Wirananda saat ditemui seusai persidangan mengaku akan mengusahakan keinginan kliennya. Dia juga sependapat dengan Direktur Utama PT First Travel itu untuk menolak putusan Majelis Hakim.
"Tentu apa yang klien kami inginkan, akan kami lakukan. Satu sampai tiga hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan kami ambil. Yang jelas kata kuncinya sudah kami jelaskan bahwa kami menolak putusannya," ungkap Wirananda.
Lebih lanjut Wirananda mengatakan, pertimbangan banding diambil dengan maksud memperjuangkan aset milik First Travel. Dia berharap aset-aset tersebut tidak disita untuk negara, melainkan untuk dikembalikan mengganti kerugian jamaah.
"Pertimbangan kami aset-aset yang dimiliki First Travel ini dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jamaah. Artinya untuk memberangkatkan jamaah atau refund uang jamaah," pungkasnya.
(sat/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216475/tak-mau-aset-jatuh-ke-tangan-negara-bos-first-travel-ajukan-banding
0 Response to "Tak Mau Aset Jatuh ke Tangan Negara, Bos First Travel Ajukan Banding"
Posting Komentar