Hakim Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

JawaPos.com - Nasib terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bakal ditentukan pada Juni mendatang. Sebab, seluruh rangkaian persidangan mulai dari tuntutan, replik, hingga duplik sudah tuntas terhitung mulai hari ini, Rabu (30/5).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini sebelum mengetuk palu persidangan mengatakan, pembacaan vonis terhadap Aman akan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri. Tepatnya pada Jumat, 22 Juni 2018.

"(Sidang) vonis setelah lebaran, pada 22 Juni," kata Hakim Akhmad Jaini.

Sekadar informasi, Aman harusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. Namun pada 18 Agustus 2017, polisi kembali menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam teror bom di Thamrin.

Dalam jalannya persidangan, JPU juga menilai Aman terlibat dalam aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016. Selain itu, Aman juga diduga mengetahui Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/30/216481/hakim-vonis-aman-abdurrahman-usai-lebaran

0 Response to "Hakim Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran"

Posting Komentar