Kepala Sarpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, dalam Pergub 12 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 1 dikatakan bahwa seluruh masyarakat boleh memanfaatkan HBKB dengan syarat untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni budaya dan bersilaturahmi. Sementara
Pasal 7 Ayat 2 tidak boleh dimanfaatkan bagi kepentingan partai politik, SARA, serta orasi ajakan bersifat menghasut.
"Satpol PP bertugas karena memangg amanah daripada undang-undang bagaimana tugas Satpol pp adalah mengawal Perda dan Pergub. HBKB ini dasarnya Pergub," kaya Yani di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).
Oleh sebab itu, kata dia, petugas Satpol-PP menyiapkan kaos putih untuk dibagikan jika terdapat masyarakat yang menggunakan kaos bertagar politik di area CFD. Sebanyak 250 petugas telah disebar di 12 titik agar HBKB tetap tertib sebagaimana fungsinya.
"Jumlah satpol PP perempuan 120, 130 satpol PP laki-laki. Ada 1.200 kaos di 12 titik yang kami jaga, setiap titik ada sekitar 100 kaos," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Ansyah mengerahkan sebanyak 160 petugas Dishub. Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengerahkan masyarakat.
"Kita halau kendaraan, kita bekerjasama dengan Satpol PP yang pakai hastag-hastag, dia dialihkan ke tempat lain atau dia dikasih baju atau kaos supaya jangan ada kecemburuan. Dan ini semuanya, bukan hanya A atau si B aja," kata Andri saat ditemui di lokasi yang sama.
Dia berharap dengan adanya sosialsisasi ini, tidak ada lagi kegiatan berbau politik di area CFD. Lantaran, kawasan yang seharusnya digunakan untuk berolahraga justru disalah gunakan untuk kepentingan lain.
"Warga Jakarta ini boleh dibilang sibuk tidak mempunyai waktu dan tempatnya enggak ada. Makanya kita siapin nih lokais CFD. Oleh karenanya tolong ini dimanfaatkan dengan baik, jangan dimanfaatkan untuk hal-hal kurang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Salah satu peserta #2019GantiPresiden ditegur oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta di area Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).
Teguran itu lantaran, wanita berhijab tersebut mengenakan kaos #2019GantiPresiden di kawasan CFD. Petugas gabungan Satpol-PP, Dinas Perhubungan Jakarta, beserta pihak kepolisian dikerahkan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day.
"Ibu di sini tidak boleh pakai kaus ini. Ibu mau ganti atau bagimana?," tanya salah seorang petugas Satpol PP Jakarta.
(eve/JPC)
0 Response to "Alasan Satpol PP Tegur Warga Berkaos #2019GantiPresiden"
Posting Komentar