
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak melaksanakan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Yakni, mengembalikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, keputusan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu sudah tepat. Hal itu berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel dalam memproses laporan tim hukum pasangan DIAmi yang melaporkan KPU Makassar.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu memberikan kesimpulan dugaan pelanggaran pasal 144 dan 180 ayat 2 tahun 2016 tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. "Alasan KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu karena berpedoman dengan putusan MA," kata Arumahi di Makassar, Kamis (24/5).
Arumahi menambahkan, sebenarnya laporan tim hukum pasangan DIAmi yang diajukan ke Bawaslu RI dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel. Selama lima hari terakhir, Bawaslu Selsel memprosesnya bersama dengan sentra Gakkumdu.
"Semua sudah dimintai keterangan. Baik itu pelapor dan terlapor. Termasuk kami tambah lagi dengan keterangan ahli. Sehingga kami baru bisa berkesimpulan," tutur Arumahi.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/05/24/215221/bawaslu-sulsel-benarkan-sikap-kpu-makassar
0 Response to "Bawaslu Sulsel Benarkan Sikap KPU Makassar"
Posting Komentar