Mahathir mengklaim sampai di Langkawi terpaksa terbang dengan pesawat lainnya. Otoritas penerbangan sipil mengatakan, ada masalah teknis yang menyebabkan pesawat itu tidak bisa beroperasi.
Otoritas penerbangan sipil menyangkal ada sabotase terhadap pesawat Mahathir. Mereka menyebut tuduhan itu tidak benar.
Kepolisian Kuala Lumpur melakukan penyelidikan dugaan penyebaran berita palsu. "Kami akan melakukan investigasi terhadap Mahathir di bawah undang-undang untuk menangkal berita palsu," ujar Kepala Polisi Kuala Lumpur Mazlan Lazim seperti dilansir AFP, Jumat, (4/5).
Mahathir diduga sedang lakukan cara untuk melengserkan lawannya yaitu Perdana Menteri Najib Razak dalam pemilu yang digelar pada Rabu pekan depan. Kritikus menyebut, ini adalah tindakan yang keras yang ia lakukan sebelum pemilu berlangsung.
Undang-undang Anti Berita Palsu di Malaysia resmi berlaku pada 11 April 2018. Bagi yang melanggar terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal MYR 500.000.
Seorang pria Denmark dipenjara selama seminggu pada pekan ini karena menyebarkan berita palsu. Dia menjadi orang pertama yang dihukum dengan undang-undang baru itu.
(ina/iml/trz/JPC)
0 Response to "Dituduh Sebarkan Berita Hoax, Mahathir Mohamad Diinvestigasi"
Posting Komentar