Dua oknum tersebut diketahui berinisial AL, 50; dan S, 35. Mereka diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan uji KIR kendaraan.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, mengatakan keduanya diringkus di kantor Unit Pelaksana Pengujian kenderaan bermotor Dinas Perhubungan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin (30/4) lalu.
"Kita dapat informasi adanya staf pengujian di kantor pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan diduga melakukan pungli terhadap empat dari sembilan pemilik kenderaan bermotor yang numpang uji kenderaan," ungkap Fibri, Senin (7/5).
Dari hasil informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati dua tersangka tengah meminta uang sejumlah Rp 1,4 juta di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Dengan adanya kegiatan tersebut, merupakan gratifikasi dengan cara melakukan pungutan uang kepada pemilik kenderaan," bebernya.
Atas peristiwa itu, kedua oknum dan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,4 juta, enam buku uji kendaraan bermotor, enam surat uji penumpang, sembilan lembar kwitansi dan sebuah buku register uji masuk keluar, dibawa langsung ke Mapolres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut.
"Kita lakukan penyidikan apa ada keterlibatan pihak lainnya. Dan saat ini kita sedang melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan jaksa," kata Fibri.
Keduanya pun akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(ica/JPC)
0 Response to "Polres Kuansing OTT Dua Oknum PNS Dishub Kuansing"
Posting Komentar