
Ilustrasi. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau diganjar sanksi moral. Mereka dinyatakan terbukti melanggar netralitas pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.
Dua ASN di antaranya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Adalah Kiki Syamputra yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kemudian Azhari dari Disdukcapil Kabupaten Pelalawan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya sudah menerima tembusan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Surat itu ditujukan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan sanksi moral kepada dua ASN tersebut," ujar Rusidi kepada JawaPos.com, Kamis (10/5).
Sanksi diputuskan KASN setelah menerima rekomendasi dari Panwas Pelalawan tentang adanya pelanggaran yang telah dilakukan Kiki. Bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar atau foto salah satu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Nasution.
Foto itu diunggah Kiki di akun Facebooknya pada Jumat, 13 Januari 2018. Kemudian dikomentari Azhari yang mengatakan, "Membangun Riau lebih baik, semoga Allah memberkati".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu. "Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwslu Pelalawan beberapa waktu lalu," terangnya.
Setelah proses yang panjang, akhirnya KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi moral. "Berupa pernyataan secara terbuka. Alasanya, tindakan Kiki dan Azhari dikategori dalam pelanggaran kode etik dan kode perilaku," paparnya.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN harus dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari. KASN juga meminta Bupati Pelalawan HM Harris agar memperhatikan, menghimbau dan melaksanakan surat MenPAN-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Selanjutnya, dua ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga dikenakan sanksi serupa. Mereka adalah Zulkarnain Kadir selaku Sekwan Provinsi Riau yang sekarang bertugas di Litbang Riau. Satu lagi adalah Pegawai Balai Pelatihan Kerja Riau Suroso. "Surat dengan maksud yang sama juga telah kami terima terkait pelanggaran netralitas ASN yg dilakukan dua ASN Pemprov Riau," ungkap Rusidi.
Adapun kesimpulan surat rekomendasinya menyatakan, perbuatan keduanya sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran. Serta telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dalam rangka Pilgub Riau 2018.
"Menilai yang bersangkutan sudah melanggar netralitas dan direkomendasikan kepada Plt Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau untuk memberi sanksi," pungkasnya.
(ica/JPC)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Sponsored Content
loading...
0 Response to "Tak Netral, 4 ASN di Riau Diganjar Sanksi Moral"
Posting Komentar