Usut Kasus Suap Gatot Pujo, KPK Panggil Dua Anggota DPR RI

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka M Yusuf Siregar (MYS)," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (3/5).

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan Abu Bokar Tambak, sebagai saksi MYS.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," terang Agus Raharjo saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/4).

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai antara Rp 300 hingga Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/03/209473/usut-kasus-suap-gatot-pujo-kpk-panggil-dua-anggota-dpr-ri

0 Response to "Usut Kasus Suap Gatot Pujo, KPK Panggil Dua Anggota DPR RI"

Posting Komentar