
JawaPos.com - 161 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 90 diantaranya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi. Sedangkan 71 sisanya saat ini masih menunggu keputusan remisi.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta, Solichin menjelaskan, awalnya pihaknya mengusulkan 161 warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Warga binaan yang diusulkan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi lebaran.
"90 SK sudah turun, sisanya masih dalam proses. Kami tidak asal dalam mengusulkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Mereka adalah warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan sudah melalui seleksi yang sangat ketat, " terang Solichin, Kamis (14/6).
Bagi warga binaan yang SK nya sudah turun akan diberikan langsung kepada penerima. Sementara, untuk warga binaan yang SK nya belum turun harus menunggu proses dari Kemenkum HAM terlebih dahulu.
Lama remisi yang diusulkan kepada warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dengan 1,5 bulan. Tetapi, untuk persetujuan lama remisi yang diberikan menjadi kewenangan dari Kemenkum HAM. "Kalau dari kami hanya mengusulkannya, ada yang 15 hari dan juga paling lama 1,5 bulan," katanya.
Ditanya mengenai tahanan yang menerima remisi, Solichin mengatakan, ada dari berbagai kasus kriminal. Mulai dari kasus kriminal khusus atau narkoba sebanyak 69 orang. Kemudian untuk kasus kriminal umum sebanyak 91 orang dan satu orang warga binaan dari kasus tipikor.
"Kalau yang mendapatkan remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas, melainkan hanya pengurangan masa tahanan saja," tandasnya.
(apl/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/14/220290/161-tahanan-rutan-solo-diusulkan-dapat-remisi
0 Response to "161 Tahanan Rutan Solo Diusulkan Dapat Remisi"
Posting Komentar