JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar prostitusi online. Kali ini pemilik website lendir.org berinisial NMH dan seorang muncikari berinisial EDL berhasil ditangkap.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menuturkan, terbongkarnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli siber. Kemudian petugas mendapati website lendir.org.
Setelah ditelusuri website tersebut banyak mengandung konten tak senonoh. Mulai dari cerita-cerita dewasa, video hingga praktik prostitusi terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
"Ditemukan beberapa konten pornografi dan melanggar kesusilaan serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dengan mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur," ujar Dani di Kantor Bareskrim Polri Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Dani menuturkan, website lendir.org ini memiliki sejumlah forum. Di situ juga terdapat sejumlah muncikari yang menyediakan jasa prostitusi. Jumlah membernya sendiri mencapai 150.000 orang.
"Website LR memiliki beberapa forum yang memuat salah satunya konten pornografi dengan jumlah member mencapai 150.000 orang," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, satu tersangka atas nama NHM berhasil diringkus di kediamannya di Jember Jakarta Timur. NHM merupakan pemilik website lendir.org.
Pengkapan terhadap NHM terbilang cukup sulit. Karena tersangka tersebut memiliki kemampuan IT cukup tinggi. Dia pandai memudarkan website tersebut dari pelacakan petugas. Bahkan NHM memiliki kemampuan menangkal hacking dan melakukan migrasi secara cepat jika wesitenya terblokir.
"NMH berhasil ditangkap di rumahnya di Jember Jawa Timur pada Hari Jumat, 25 Mei 2018 sekitar jam 13.00 WlB," imbuh Dani.
Setelah penangkapan itu penyidik masih mengembangkan kasus ini. Hasilnya seorang tersangka yang diduga menjadi muncikari ditangkap di wilayah Jakarta.
"EDL ditangkap karena dugaan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK," pungkas Dani.
Tersangka NMH sendiri akan dikenakan pasal 10 Undang-undang (UU) pencucian uang, pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kemudian pasal 3, 4 dan 5 UU ITE.
Sedangkan tersangka EDL selaku mucikari dikenakam pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(sat/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/08/218873/bareskrim-ungkap-prostitusi-online-lendirorg-psk-nya-di-bawah-umur
0 Response to "Bareskrim Ungkap Prostitusi Online Lendir.org, PSK-nya di Bawah Umur"
Posting Komentar