BAZIS DKI: Tidak Ada Ketentuan Besaran Zakat

JawaPos.com – Geger permintaan zakat Rp 1-1,5 juta tiap RT di Jakarta Selatan membuat sejumlah pihak angkat bicara. Selain Lurah Cilandak Barat yang mengeluarkan Surat Edaran permintaan penyetoran zakat, Badan Amal Zakat, Infaq dan Sodaqoh pun ikut angkat bicara.

Kepala Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta Zahrul Wildan membantah perihal adanya target dana ZIS yang harus disetorkan. Dia mengatakan, pihaknya hanya mengimbau agar masyarakat membayar zakat. "Tidak ada ketentuan besaran zakat (oleh BAZIS)," ujarnya saat dihubungi, Minggu (3/6). 

Terkait surat edaran lurah Cilandak Barat yang menargetkan zakat dengan nominal minimal Rp 1-1,5 juta per RT, menurutnya wajar. Pasalnya, surat edaran tersebut hanya sebuah imbauan kepada masyarakat untuk beramal.

“Kalau imbauan iya, wajarlah namanya kita mengimbau. Ayo kita bayar zakat. Ditingkatin. Kalau dulu sekian, sekarang sekian, itu kan boleh-boleh aja namanya mengimbau,” jelas Wildan.

Dirinya mengaku tak pernah memaksakan terkait aturan itu. Menagih zakat adalah sebuah kewajiban sebagai pemerintah.

“Ketika mereka tidak mau ya kita juga tidak bisa memaksa. Kewajiban kita sebagai aparat (aparatur pemerintah), sebagai ustadz kan sebagai apa mengimbau kepada masyarakat mengeluarkan hartanya. Kan harta yang kita miliki bukan hak kita semua. Ada hak orang lain, minimal 2,5 persen. Imbauan boleh-boleh aja," tutur dia. 

Wildan menjelaskan, dana ZIS yang dikumpulkan oleh masyarakat dan disalurkan melalui BAZIS itu bukan pertama kali dilakukan. Kegiatan beramal itu sudah dilakukan Pemprov DKI sejak lama. "Sudah dari dulu. Sudah lama lah. Sudah dari tahun-tahun sebelumnya seperti itu," imbuhnya. 

Nantinya, dana ZIS yang terkumpul melalui RT akan dikumpulkan ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Wali Kota, lalu ke Pemprov DKI dan disetorkan ke BAZIS. Melalui BAZIS, zakat tersebut akan disalurkan kapada masyarakat yang membutuhkan.  

"Biasanya dikumpulkan dulu, didata ini berapa, ini berapa seperti itu. Biar ketahuan kan kalau mereka langsung ke provinsi nggak ketahuan ini berapa. Mereka biasanya dihitung dulu, kalau sudah selesai semuanya nanti kita serahkan sama-sama ke provinsi, kemudian disetorkan ke BAZIS," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan mengaku mendapat target dari Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Sadaqah (BAZIS) DKI Jakarta dalam mengumpulkan zakat di wilayah ibu kota. Pihaknya harus mengumpulkan Rp 138 juta dengan cara menagih Rp 1 juta untuk 144 RT di wilayahnya.

“(Target) dari BAZIS,” ujar Agus saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (3/6).

(yes/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/03/217530/bazis-dki-tidak-ada-ketentuan-besaran-zakat

0 Response to "BAZIS DKI: Tidak Ada Ketentuan Besaran Zakat"

Posting Komentar