Disebut Pembangkang Karena Protes Soal RUU KUHP, Begini Tanggapan KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut pembangkang, gara-gara mengirimkan surat protes terhadap Presiden Joko Widodo terkait masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Terkait adanya tuduhan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika hal tersebut tidak substansial. Dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi

"KPK merasa perlu untuk menyampaikan jika ada resiko terhadap pemberantasan korupsi yang juga merupakan salah satu konsern dari Pemerintahan saat ini," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/6).

Gedung KPK
Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Terkait alasan kenapa KPK mengirimkan surat pada presiden, menurutnya, KPK menyampaikan pada presiden dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami resiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya.

"Upaya-upaya melemahkan KPK sudah sering terjadi. Dulu revisi UU KPK digagas bahkan dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK. Memang, banyak yang terganggu dengan kerja KPK," jelas Febri.

Sedangkan kali ini menurutnya, karena KPK percaya presiden memiliki itikad baik mendukung pemberantasan korupsi, maka wajar jika presiden perlu mengetahui apa pandangan KPK. Karena itulah surat tersebut dikirim.

"KPK sebagai penegak hukum yang selama ini menjadi instansi yang ditugaskan UU memberantas korupsi tentu wajib menyampaikan jika ada sesuatu yang memiliki resiko melemahkan KPK," tegasnya.

Di lain pihak, atas rencana pengesahan RUU KUHP yang tetap memaksakan delik korupsi masuk dalam RUU tersebut, KPK pun berbalik bertanya tentang kebeperpihakan sejumlah pihak dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

"Pertanyannya sederhana, apakah sekarang pembentuk UU memang ingin melemahkan pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan secara serius atau ingin memperkuat? Kami percaya presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi," tandasnya.

Lebih lanjut, agar KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak justru menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Maka Febri berharap baik pemerintah maupun DPR bisa mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari RUU KUHP.

"Tidak sulit bagi presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RKUHP tersebut. Selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut melalui penyusunan revisi UU 31/1999 yang sekarang sedang berlaku," pungkasnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/06/02/217318/disebut-pembangkang-karena-protes-soal-ruu-kuhp-begini-tanggapan-kpk

0 Response to "Disebut Pembangkang Karena Protes Soal RUU KUHP, Begini Tanggapan KPK"

Posting Komentar