JawaPos.com - Pengamat Hukum Umar Husin menyoroti dua hal terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak adanya delik korupsi dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan lembaga antirasuah sebagai bentuk pembangkangan birokrasi terhadap presiden.
"Ada kesan membangkang, serta berisi agar KPK tetap pada formatnya. Presiden seperti diancam. Nggak bisa presiden ditekan," ungkap Umar Husin dalam diskusi dengan tajuk 'Berebut Pasal Korupsi?', di Jakarta, Sabtu (2/6).
Tak hanya itu, Umar juga mendukung penuh Dewan Perwakilan Rakyat agar segera merampungkan RUU KUHP tersebut. Baginya, tak ada halangan untuk memberi kado kemerdekaan dengan adanya RUU KUHP.

"Beri dukungan penuh kepada DPR, maju masa mau mundur dan menatap lebih jauh ke depan," ujarnya.
Senada dengan Umar, advokat senior Maqdir Ismail berharap agar KPK tidak menggunakan opini melainkan pemberantasan korupsi dengan cara penegakan hukum yang adil.
"UU KPK tetap ada direvisi sebagimana disebut fungsi utama pencegahan. Ini tindak kejahatan luar biasa tapi biasa hanya pelaku penyelenggara, politis atau pejabat negara nggak perlu lebih sebagai momok menghancurkan negeri ini," jelasnya.
Sementara menurut anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, T. Taufiqulhadi, dia berharap masyarakat mengetahui bahwa sejumlah pidana yang masuk dalam kriteria KUHP tak secara otomatis melemahkan UU khusus lain.
Dia menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi belum tentu cukup bukti, maka perlu dikoreksi dan dimasukkan dalam RUU KUHP.
"OTT masuk KUHP. Tapi kalau OTT itu, belum tentu cukup bukti. Yang itu kita koreksi," tutupnya.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/02/217311/gara-gara-protes-soal-ruu-kuhp-kpk-disebut-sebagai-pembangkang
0 Response to "Gara-gara Protes Soal RUU KUHP, KPK Disebut Sebagai Pembangkang"
Posting Komentar