JawaPos.com - Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, tidak mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi yang ingin menjenguk ibunya tepat pada hari raya Idul Fitri. Fredrich menyebut, ibunya saat ini sudah berumur 94 tahun dan merupakan momentum berkumpul keluarga saat lebaran.
"Izin kalau berkenan kami mengajukan permohonan, mengingat hari raya ibu saya sudah 94 tahun dan yang mulia sudah memberikan izin," kata Fredrich kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Mendengar pernyataan Fredrich, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri mengaku belum menerima surat izin yang dilayangkan dari mantan pengacara Setya Novanto itu. Menurut hakim, hal itu merupakan kewenangan dari jaksa dan KPK.
"Ya kami sudah mengerti ada surat ke kami, tapi resminya belum sampai. Tapi untuk praktik tergantung di lapangan, JPU dan KPK," ujar Hakim Zuhri.
Sementara itu, jaksa KPK Takdir Suhan sudah menanyakan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang tempat Fredrich ditahan. Jaksa menilai terdapat kelonggaran waktu saat jam jenguk hari raya.
"Jadwalnya mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB itu Jumat sampai Sabtu, kecuali Minggu. Khusus untuk Minggu depan Cipinang membuka kesempatan untuk keluarga membesuk kepada tahanan yang ada, jadwalnya bahkan dilebihkan," beber jaksa.
Mendengar pernyataan jaksa, Fredrich tetap bersikeras meminta majelis hakim untuk mengabulkannya. Lantaran kondisi ibunya yang sudah tua tidak mungkin untuk bisa menjenguknya ke rutan Cipinang.
"Tapi umur ibu ini 94 tahun, kemungkinan JPU belum ada orang tua yang seumur ibu saya. Apakah seorang 94 tahun jalannya aja udah susah. apa tega disuruh dateng," ucap Fredrich dengan nada tinggi.
Kendati demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Fredrich, menurutnya keputusan tersebut tetap mendapat persetujuan dari KPK.
"Jadi begini untuk itu nggak bisa kami kabulkan, jadi silahkan keluarga yang dari luar negeri bisa berkunjung ke tahanan, kalau setelah hari raya mungkin bisa," pungkas hakim.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/08/218889/hakim-tak-kabulkan-permintaan-fredrich-untuk-besuk-ibunya-di-hari-raya
0 Response to "Hakim Tak Kabulkan Permintaan Fredrich untuk Besuk Ibunya di Hari Raya"
Posting Komentar