JawaPos.com - Untuk menjamin keselamatan pemudik, PT Jasa Raharja (Persero) bakal beri santunan sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta. Namun, tidak sembarang orang yang bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Pasalnya santunan itu diperuntukkan bagi korban meninggal maupun korban tabrakan di jalan raya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menuturkan tidak ada kenaikan jumlah santunan bagi korban kecelakaan di jalan raya. Untuk korban meninggal besarannya Rp 50 juta sedangkan untuk perawatan mendapat santunan Rp 20 juta.
“Santunannya sama, untuk meninggal dunia 50 juta rupiah, biaya perawatan maksimal 20 juta rupiah,” terangnya di Pantai Carnaval Ancol, Jakarta, Sabtu (9/6).
Adapun, pencairan santunan kepada korban kecelakaan mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam. Untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan mengetahui dengan cepat dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Sedangkan, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.
Budi menuturkan sepanjang 2017 pihaknya telah memberikan santunan sejumlah Rp 1,9 triliun sedangkan untuk 2018 tercatat hingga Mei kemarin pihaknya sudah menyalurkan santunan tidak kurang dari Rp 450 miliar.
“Kalau untuk mudik gratis pada prinsipnya kita siaga 24 jam dan kita memantau semua kasus kecelakaan dan tidak ada satupun korban kecelakaan yang tidak dibayar jadi kita nggak mengharapkan kasus terjadi tapi kalau terjadi Jasa Raharja siap untuk membayar berapapun santunannya,” tuturnya.
(uji/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/09/219158/jasa-raharja-siap-santuni-rp20-juta-rp50-juta-korban-kecelakaan
0 Response to "Jasa Raharja Siap Santuni Rp20 Juta - Rp50 Juta Korban Kecelakaan"
Posting Komentar